img_head
BERITA

PENANDATANGANAN NOTA KERJASAMA PENANGANAN OVERSTAYING TAHANAN ANTARA PENGADILAN NEGERI SINABANG DENGAN LEMBAGA PERMASYARAKATAN KELAS III SINABANG

Mei03

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 632 Kali


Sinabang-Humas:

Pada hari Rabu, 03 Mei 2023 bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Negeri Sinabang dilakukan Penandatangan Nota Kerjasama terkait Penanganan Overstaying Tahanan. Overstaying adalah tahanan yang sudah melebihi masa penahanan/batas waktu tinggal.

Ketua Pengadilan Negeri Sinabang dalam hal ini yang diwakili oleh Bapak Ayon Aurifan S.H. selaku Panitera Pengadilan Negeri Sinabang mengatakan, "Kami sangat mengapresiasi Nota Kerjasama ini, dengan adanya Nota Kerjasama ini dapat memperkuat sinergitas antara aparat penegak hukum khususnya Pengadilan Negeri Sinabang dengan Lembaga Permasyarakatan kelas III Sinabang. Untuk mewujudkan zero overstaying, memang harus menyamakan persepsi terlebih dahulu dengan para Aparat Penegak Hukum".  

Adapun hasil yang ingin dicapai dari Penandatangan Nota Kerjasama antara Pengadilan Negeri Sinabang dengan Lapas Kelas III Sinabang adalah terlaksananya hubungan sinergitas yang baik dengan pihak penahan, terwujudnya overstaying serta terlaksananya penanganan bagi tahanan yang akan habis masa penahanannya pada H- 10, H-3, dan H-1, serta terlaksananya kepastian hukum bagi tahanan dengan tidak adanya overstaying di Lapas Kelas III Sinabang.

@humasmahkamahagung

@ditjenbadilum

@pt.bandaaceh

@pnsinabang

  • Galeri