img_head
BERITA

SIWAS, Komitmen Mahkamah Agung untuk Membasmi Pelanggaran Kode Etik

Okt04

Telah dibaca : 1.829 Kali

Jakarta, 29 September 2016 - Humas, MA bertekad untuk meningkatkan pengawasan dan membasmi segala bentuk praktik-praktik yang melanggar kode etik, dan salah satu bentuk komitmen ini adalah SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan atau whistleblowing system). Peluncuran SIWAS dilaksanakan hari ini, Kamis, 29 September 2016 di Balairung Mahkamah Agung.

“Berbeda dengan aturan yang lama, Perma Nomor 9 Tahun 2016 mengatur lebih luas definisi Pelapor -untuk juga meliputi baik internal warga peradilan maupun eksternal masyarakat umum- diberi jalur untuk melaporkan dugaan pelanggaran, ketidakjujuran dan pelanggaran kode etik yang dilakukan aparatur peradilan,” ujar Bapak Ketua MA, Prof. Dr. Hatta Ali, SH. MH dalam pidato pembukaannya.

Perma ini juga akan memberikan jaminan perlindungan kerahasiaan identitas bagi para pelapor (whistlebower), jaminan transparansi penanganan pelaporan, dan akuntabilitas pelaksanaannya. Sehingga diharapkan pelapor tidak perlu kawatir bahwa hak haknya terhadap pelayanan pengadilan akan terganggu apabila mereka melakukan pengaduan.

“Saya berharap bahwa momen peresmian penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung bisa menjadi tonggak penting bagi revitalisasi upaya kita untuk kembali memenangkan kepercayaan publik dan mewujudkan badan peradilan yang agung,” lanjut Bapak Hatta Ali

Beberapa    waktu     lalu      beberapa    insiden    melanda pengadilan dengan kasus-kasus tertangkap tangannya beberapa aparatur pengadilan yang  diduga melakukan praktek mafia peradilan. Secara singkat, Kepercayaan masyarakat  yang telah  dibangun sedikit  demi sedikit seolah-olah terhapus begitu saja. Peristiwa-peristiwa tersebut  menjadi renungan bagi Mahkamah Agung sambil mencari akar  masalahnya. Mahkamah Agung  menyatakan  membuka diri  sepenuhnya atas kerjasama dengan pihak eksternal, baik  itu sesama lembaga negara yang memiliki kewenangan terkait,  ataupun unsur masyarakat  sipil  untuk  memberantas  mafia  peradilan.

Saat ini  Mahkamah Agnng  sedang dalam proses mendiskusikan  program-program pencegahan dan pemberantasan  korupsi yang nantinya akan melibatkan Komisi  Pemberantasan   Korupsi,  Ombudsman  Republik Indonesia, dan Komisi  Yudisial  Republik  Indonesia. Dalam proses ini, Mahkamah Agung  juga   membuka diri atas masukan dan  input dari unsur masyarakat sipil yang memiliki perhatian terhadap upaya pembaruan peradilan, di     antaranya,   Lembaga  Kajian  dan    Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeiP).

Jadi  jelas, bahwa komitmen Mahkamah Agung  terhadap sistem  pengawasan yang   baik   bukanlah  inisiatif  yang baru seumur jagung . Hal  ini  yang harus dipahami oleh segenap aparatur  peradilan. Karena Sistem  Pengawasan yang baik  adalah prasyarat penting dalam mendukung terwujudnya visi  Cetak Biru  Pembaruan peradilan, yaitu Mewujudkan Badan Peradilan Yang   Agung' dan   empat Misi  nya  yaitu menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan  pelayanan  hukum  yang   berkeadilan   bagi pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan, dan  meningkatkan transparansi badan peradilan.

SIWAS mendapatkan dukungan penuh dari Uni Eropa dan UNDP, melalui Proyek Dukungan Reformasi Peradilan di Indonesia (SUSTAIN).  SUSTAIN, yang didanai oleh Uni Eropa ini memiliki empat fokus utama: pengawasan internal dan eksternal; pelatihan hakim, panitera dan juru sita; manajemen sumber daya manusia; dan sistem manajemen perkara.

“Kami mengucapkan selamat kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas peluncuran sistem whistleblowing yang telah diperbaharui, atau SIWAS. SIWAS merupakan salah satu mekanisme penting dimana masyarakat umum/ warga dan anggota lembaga peradilan dapat berpartisipasi dalam meningkatkan transparansi, integritas dan akhirnya meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” kata Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Guérend.

Christophe Bahuet, Country Director mengatakan, “Peluncuran SIWAS ini merupakan langkah penting yang diambil oleh MA untuk transparansi, akuntabilitas, dan melawan korupsi. Kini, adalah hal yang sangat penting agar sistem tersebut digunakan secara aktif dengan respon yang baik serta perlindungan para pelapor. Bersama dengan Uni Eropa, UNDP mendukung MA secara penuh dalam langkah penting ini.”

Diharapkan kebijakan-kebijakan ini mampu menjadi bahan bakar dan semangat Mahkamah Agung dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap dunia peradilan.

Sumber : Mahkamah Agung RI