img_head
KEGIATAN

SOSIALISASI e-BERPADU

Des09

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 1.066 Kali


#REPOST @pt.bandaaceh

Banda Aceh - (08/12/2022) Pengadilan Tinggi Banda Aceh melaksanakan Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) di D'Energy cafe, peserta yang hadir tidak hanya dari Pengadilan Negeri se wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh, tetapi peserta antar lintas instansi seperti Kepolisian Daerah Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh dan juga Kanwil Kumham Aceh.

Acara yang berlangsung dari pagi hingga sore tersebut terasa istimewa karena pemateri yang hadir merupakan expert dibidangnya, pemateri yang dihadirkan dalam sosialisasi kali ini adalah Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Bpk. Dr. H. Soebandi, S.H., M.H dan juga Tim yang telah berpengalaman pada Aplikasi e-Berpadu.

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung dilanjutkan dengan pembacaan doa dan sambutan Ketua Panitia serta sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Acara ditutup oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan harapan ilmu yang didapat agar dapat diterapkan di satker masing-masing.

------------------------------------------------------------------

Note :
Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum. Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Pada aplikasi e-Berpadu fitur yang dapat digunakan adalah sebagai berikut :

Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik
Pengajuan Penetapan Izin atau Persetujuan Penggeledahan
Pengajuan Penetapan Izin atau Penyitaan
Pengajuan Perpanjangan Penahanan
Penangguhan Penahanan
Permohonan Pembantaran Penahanan
Permohonan Penetapan Diversi
Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti
Permohonan Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.

@humasmahkamahagung

@ditjenbadilum

@pt.bandaaceh

@pnsinabang

  • Galeri