img_head
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Telah dibaca : 1.043 Kali

SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

  • Bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 yang mana Undang-Undang sebelumnya yakni UU No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangan hukumnya dengan mengacu pada Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengatur prinsip pelindungan hukum terhadap anak mempunyai kewajiban untuk memberikan pelindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum ;
  • Bahwa dalam UU No.11 tahun 2012 ditekankan adanya diversi yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana keproses diluar peradilan pidana dan tata caranya diatur dalam peraturan pemerintah RI Nomor 65 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan diversi dan penanganan anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun;
  • Bahwa dalam Diversi diatur pada pasal 7 UU No.11 tahun 2012, yang menyebutkan Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:

a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan

b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana

Berbeda hal dengan diversi di Pengadilan yang memiliki Perma 4 tahun 2014 Pasal 3 yang menyebutkan : “ Hakim Anak wajib mengupayakan diversi dalam hal anak didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun dan didakwa pula dengan tindak pidana yang diancam pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidaritas, alternative, kumulatif maupun kombinasi (gabungan), hal tersebut dapat dilaksanakan diversi dengan melihat adanya dakwaan yang salah ancaman pidananya dibawah 7 (tujuh) tahun;

Perma 4 tahun 2014 berlaku di Pengadilan dikarenakan dalam Pasal 3 adanya kata dakwaan, sehingga dakwaan berlaku pada saat berkas sudah dipersidangan dan Penyidik maupun Penuntut Umum belum berlaku saat pemeriksaan dimasing-masing tingkatan tersebut masih menggunakan Pasal yang disangkakan;

  • Hasil Kesepakatan diversi dalam Pasal 11 telah dijelaskan dapat berbentuk :

a. perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian;

b. penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;

c. keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau

d. pelayanan masyarakat.

Dan perlu diperhatikan dalam menentukan kesepakatan hasil melihat dari rekomendasi Pembimbing kemasyarakatan dan waktu yang ditentukan paling lama 3 (tiga) bulan untuk menyatakan Anak tersebut harus dilibatkan atau diikutsertakan sebagaimana Pasal 11 huruf c, d;

 

Penahanan terhadap anak :

  • Penahanan terhadap anak pada intinya tidak dapat dilakukan apabila terdapat jaminan dari orangtua / wali dan/ lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri namun apabila anak dilakukan penahanan harus memenuhi syarat :
  1. Berumur 14 tahun atau lebih dan
  2. Diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman 7 tahun atau lebih

Pengertian tersebut tertera dalam Pasal 32 UU No.11 tahun 2012 sehingga pengertian huruf a dan b diatas bukan alternatif karena adanya kata “dan” jadi harus memenuhi 2 syarat tersebut;

  • Penahanan anak pada penyidikan : 7 hari + 8 hari dan apabila telah melampauinya maka anak harus segera dikeluarkan;
  • Penuntut Umum : 5 hari plus perpanjangan Hakim PN 5 hari;
  • Pengadilan : 10 hari + 15 hari;

Penyitaan dalam perkara anak hanya dibatasi waktu 2 hari harus ditetapkan dan terhadap anak wajib memberitahukan kepada anak maupun orangtua/wali untuk memperoleh bantuan hukum dan apabila tidak maka dapat menjadi batal demi hukum;

  • Dalam hal melakukan pemeriksaan terhadap anak korban maka penyidik wajib meminta laporan social dari pekerja social professional atau TKS setelah tindak pidana dilaporkan dan hasil penelitian kemasyarakatan wajib diserahkan oleh  Bapas kepada penyidik paling lama 3 x 24 jam setelah permintaan penyidik diterima;

 

PROSES PENYIDIKAN

Alur permintaan penetapan diversi oleh KPN (PP No.65 tahun 2015).

  1. Pasal 18 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 19 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 20 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 21 dan Pasal 25
  • Diversi Berhasil àSurat kesepakatan diversi ditandatangani oleh Anak dan/atau orang tua/Wali, korban, Anak Korban dan/atau orang tua/Wali, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional ⇒ proses pelaksaan dicatat dalam berita acara diversi à Penyidik menyampaikan surat kesepakatan diversi dan berita acara diversi kepada atasan langsung penyidik à 3 hari terhitung dari kesepakatan diversi berhasil atasan langsung penyidik mengirimkan surat kesepakatan diversi dan beriata acara diversi kepada Ketua Pengadilan untuk memperoleh penetapan ⇒ Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan kesepakatan Diversi dan sekaligus menetapkan status barang bukti dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Kesepakatan Diversi dan berita acara Diversi ⇒ Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Penyidik dan Pembimbing Kemasyarakatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan àpenyidik meminta para pihak melaksanakan kesepakatan diversi setelah menerima penetapan ⇒ atas langsung melakukan pengawasan, PK melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan kesepakatan diversi;
  • Dalam hal kesepakatan diversi tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka PK melaporkan kepada atas langsung penyidik untuk ditindaklanjuti dalam proses peradilan ⇒ 7 hari ditindaklanjuti sejak laporan diterima à penyidik mengirimkan berkas perkara kepada PU;
  • Dalam hal diversi tanpa korban dilaksanakan melalui musyawarah yang dipimpin oleh Penyidik sebagai fasilitator dan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai wakil fasilitator serta dihadiri oleh Anak dan orang tua/Walinya dan melibatkan tokoh masyarakat;

PROSES PENUNTUTAN.

  • Pasal 31 PP 65 tahun 2015.
  • PU Menerima berkas dengan diteliti terlebih dahulu dan penyidik menyerahkan tanggung jawab anak serta BB kepada PU ⇒ 7x24 untuk menawarkan diversi dan apabila sepakat untuk diversi ditentukan tanggal dimulainya musyawarah diversi ⇒ Diversi melibatkan PU, Anak dan/ orangtua/walinya, korban atau anak korban dan/orangtua/walinya, PK, PSP dan juga dapat melibatkan masyarakat : tokoh agama, guru, tokoh masyarakat, pendamping, advokat (apabila tidak ada PSP maka dapat diganti oleh TKS;
  • Diversi mencapai kesepakatan surat kesepakatan diversi ditandatangani oleh : Anak dan/atau orang tua/Wali, korban, Anak Korban dan/atau orang tua/Wali, Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional ⇒ PU Menyampaikan surat kesepakatan diversi kepada atas langsung PU à 3 hari sejak dicapaikan kesepakatan diversi atasan langsung PU mengirimkan surat kesepakatan diversi dan berita acara diversi kepada Ketua Pengadilan untuk memperoleh Penetapan ⇒ Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan kesepakatan diversi sekaligus menetapkan status barang bukti 3 hari terhitung sejak tanggal kesepakatan diversi dan berita acara diversi diterima ⇒ Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Penuntut Umum dan Pembimbing Kemasyarakatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat à PU meminta para pihak melaksanakan kesepakatan diversi, atasan langsung melakukan pengawasan,  Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan pelaksanaan kesepakatan Diversi  PU mengeluarkan ketetapan penghentian penuntutan 3 hari apabila tanpa adanya ganti kerugian atau dikembalikan kepada orangtua, 5 hari sejak tanggal kesepakatan diversi selesai dilaksanakan jika kesepakatan Diversi berupa pembayaran ganti kerugian, pengembalian pada keadaan semula, atau pelayanan masyarakat,  5 (lima) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan Diversi selesai dilaksanakan, jika kesepakatan Diversi berupa keikutsertaan Anak dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS;
  • Dalam hal tidak dilaksanakan kesepakatan diversi maka PK melaporkan secara tertulis kepada atas langsung PU dengan tembusan Ketua Pengadilan à 7 hari ditindaklanjuti oleh PU ⇒ PU Melimpahkan berkas kepada Pengadilan;

Tahapan Pemeriksaan di Pengadilan : (Pasal 50 PP 65 tahun 2015).

  • KPN  3 hari menetapakan Hakim Anak sejak dilimpahkan oleh PU ⇒ 7 hari setelah ditetapkan oleh KPN, Hakim Anak menawarkan untuk diversi (penetapan hari diversi) ⇒ diversi mencapai kesepakatan, surat kesepakatan diversi Surat Kesepakatan Diversi ditandatangani oleh Anak dan/atau orang tua/Wali, korban, Anak Korban dan/atau orang tua/Wali, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, dan/atau Pekerja Sosial Profesional. Dan proses pelaksanaan dicatat didalam berita acara diversi ⇒ hasil kesepakatan diversi disampaikan kepada KPN ⇒ 3 hari sejak tanggal surat kesepakatan diversi berhasil dikeluarkan penetapan beserta status BB ⇒ Penetapan disampaikan kepada Hakim, PU, PK ⇒ PK menyusun laporan pelaksaan kesepakatan diversi dan disampaikan kepada KPN ⇒ PK melaporkan kesepakatan diversi yang telah selesai dilaksanakan kepada KPN ⇒ KPN memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penghentian pemeriksaan perkara;