img_head
WILAYAH YURIDIKSI

Wilayah Yuridiksi

Wilayah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, berkantor di Jalan Teungku Diujung Nomor : 406 Kecamatan Simuelue Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh (23891).

Pengadilan Negeri Sinabang adalah pelaksana Kekuasaan Kehakiman pada peradilan umum tingkat pertama, yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, dengan tugas pokok menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan tugas lain yang diberikan kepadanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pengadilan Negeri Sinabang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan kewenangannya di tingkat pertama.

Adapun peta yuridiksi Pengadilan Negeri Sinabang adalah sebagai berikut:

Selain menjalankan tugas pokoknya Pengadilan Negeri Sinabang diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang, antara lain dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada Instansi Pemerintah di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, apabila diminta. Pemberian keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum, dikecualikan dalam hal-hal yang berhubungan dengan perkara yang sedang atau akan diperiksa di Pengadilan.

Berikut tugas pokok dan fungsi dari Pengadilan Negeri Sinabang:

  1. Pengadilan Negeri Sinabang dipimpin oleh seorang Ketua dibantu oleh seorang Wakil Ketua, bertugas dan bertanggung jawab atas terselenggaranya peradilan dengan baik dan menjaga terpeliharanya citra dan wibawa Pengadilan.
  2. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya Pimpinan Pengadilan Negeri Sinabang wajib memiliki kemampuan mengelola (managerial skill), yang meliputi pembuatan rencana kerja (planning), mengatur pelaksanaannya (organizing), menggerakkan (actuating) dan mengawasi pelaksanaannya (controlling).
  3. Pengadilan Negeri Sinabang wajib menguasai dan memahami dengan baik seluruh tugas-tugas meliputi unit teknis Yustisia dan unit administrasi, baik administrasi perkara maupun administrasi umum dan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh undang-undang, karena kesemuanya itu berada dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
  4. Agar tugas-tugas berjalan lancar, Pimpinan Pengadilan harus mampu menciptakan koordinasi antar pimpinan unit struktural, mewujudkan keserasian kerja di antara para pejabat, menegakkan disiplin kerja, di samping juga mendorong dan memberikan kesempatan bagi warga Pengadilan untuk meningkatkan pengetahuan, antara lain dengan cara mengikuti kegiatan pertemuan-pertemuan ilmiah tingkat nasional maupun internasional, kursus-kursus dan lain sebagainya dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas.
  5. Sesuai dengan sifat pimpinan yang menjadi sumber panutan bagi bawahannya, maka Pimpinan Pengadilan harus memiliki sifat ketauladanan dan karenanya wajib menjaga tingkah laku dan perbuatannya baik dalam dinas maupun di luar dinas untuk tidak menyimpang dari jalurnya.
  6. Walaupun Pimpinan Pengadilan bertanggung jawab atas terselenggaranya peradilan dengan baik dan menjaga terpeliharanya citra dan wibawa Pengadilan, namun hal tersebut sulit terwujud bila tanpa didukung oleh kemauan dan kehendak baik dari pimpinan unit struktural dan pejabat peradilan lainnya.
  7. Karena itu sifat-sifat kepemimpinan perlu pula dimiliki oleh setiap unit struktural dan para pejabat lainnya, baik itu pejabat Kepaniteraan yakni: Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita, maupun pejabat Kesekretariatan yakni Sekretaris, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, dan Kepala Sub Bagian Perencanaan, IT dan Pelaporan yang saat ini belum ada pegawai yang menduduki sebagian jabatan struktural tersebut.
  8. Melaksanakan pembagian tugas antara Ketua dengan Wakil Ketua serta bekerja sama dengan baik.
  9. Membagi dan menetapkan tugas dan tanggung jawab secara jelas dalam rangka mewujudkan keserasian dan kerja sama antar sesama pejabat/petugas yang bersangkutan.
  10. Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin.
  11. Melaksanakan pertemuan berkala sekali dalam sebulan dengan para Hakim serta pejabat struktural, dan seluruh karyawan.
  12. Membuat/menyusun legal data tentang putusan-putusan perkara yang penting.
  13. Memerintahkan, memimpin dan mengawasi eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  14. Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan, baik bagi para Hakim maupun seluruh pegawai.
  15. Melakukan pengawasan intern dan extern:
  16. Intern: pejabat peradilan, keuangan dan material.
  17. Extern: pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  18. Menugaskan Hakim untuk membina dan mengawasi unit hukum tertentu.
  19. Melakukan evaluasi atas hasil pengawasan dan memberikan penilaian untuk kepentingan peningkatan jabatan.
  20. Melaporkan evaluasi atas hasil pengawasan dan penilaiannya kepada Mahkamah Agung.
  21. Mengawasi pelaksanaan court calender dengan ketentuan bahwa setiap perkara pada asasnya harus diputus dalam waktu 5 bulan dan mengumumkannya pada pertemuan berkala dengan para Hakim.
  22. Mempersiapkan kader (kaderisasi) dalam rangka menghadapi alih generasi.
  23. Melakukan pembinaan terhadap organisasi Ikahi, Dharma Yukti Karini, Ipaspi.
  24. Melakukan koordinasi antar sesama instansi di lingkungan penegak hukum dan kerjasama dengan instansi-instansi lain serta dapat memberikan keterangan, pertimbangan dari nasehat tentang hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnya apabila diminta.
  25. Memperhatikan keluhan-keluhan yang timbul dari masyarakat dan menanggapinya bila dipandang perlu.