Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
- Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
- Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
- Menteri;
- Gubernur;
- Hakim;
- Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut adalah LHKPN di lingkungan Pengadilan Negeri Sinabang Tahun 2024 :
| NO | NAMA | JABATAN | BUKTI KIRIM |
| 1. | RISWANDY, S.H., M.H | KETUA | Lihat |
| 2. | MUHAMMAD ALQUDRI, S.H | WAKIL KETUA | Lihat |
| 3. | ANTON NURSALEH SIREGAR, S.H. | HAKIM | Lihat |
| 4. | DERRY YUSUF HENDRIANA, S.H. | HAKIM | Lihat |
| 5. | TOMMY ANDRIYAN, S.H. | HAKIM | Lihat |
| 6. | RIO RINALDO AGUSSHANDY, S.H. | HAKIM | Lihat |
| 7. | AYON AURIFAN, S.H | PANITERA | Lihat |
| 8. | PUTRI MAWAR, S.E | SEKRETARIS | Lihat |
| 9. | MULIADI, A.Md. | PANMUD PIDANA | Lihat |
| 10. | RONI | PANMUD HUKUM | Lihat |
| 11 |