img_head
LHKPN

LHKPN

Telah dibaca : 2.136 Kali

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  3. Menteri;
  4. Gubernur;
  5. Hakim;
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut adalah LHKPN di lingkungan Pengadilan Negeri Sinabang Tahun 2023 :

NO NAMA  JABATAN BUKTI KIRIM
1.   RISWANDY, S.H., M.H  KETUA Lihat
2.   MUHAMMAD ALQUDRI, S.H  WAKIL KETUA Lihat
3.   AHMAD GALIH PRATAMA, S.H  HAKIM Lihat
4.   REZKI FAUZI, S.H  HAKIM Lihat
5.   AYON AURIFAN, S.H  PANITERA Lihat
6.   ADITYA, S.H  SEKRETARIS Lihat
7.   MULIADI, A.Md.  PANMUD HUKUM Lihat
8.   RONI  PANITERA PENGANTI Lihat
9.      
10.      
11