Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
- Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
- Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
- Menteri;
- Gubernur;
- Hakim;
- Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut adalah LHKPN di lingkungan Pengadilan Negeri Sinabang Tahun 2023 :
NO | NAMA | JABATAN | BUKTI KIRIM |
1. | RISWANDY, S.H., M.H | KETUA | Lihat |
2. | MUHAMMAD ALQUDRI, S.H | WAKIL KETUA | Lihat |
3. | AHMAD GALIH PRATAMA, S.H | HAKIM | Lihat |
4. | REZKI FAUZI, S.H | HAKIM | Lihat |
5. | AYON AURIFAN, S.H | PANITERA | Lihat |
6. | ADITYA, S.H | SEKRETARIS | Lihat |
7. | MULIADI, A.Md. | PANMUD HUKUM | Lihat |
8. | RONI | PANITERA PENGANTI | Lihat |
9. | |||
10. | |||
11 |