Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan :
- Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Keputusan KMA RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
- Keputusan KMA RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
SK STANDAR LAYANAN PENGADILAN NEGERI SINABANG [DOWNLOAD DISINI]
JENIS LAYANAN DAN BIAYA/TARIF [DOWNLOAD DISINI]