
Sinabang-Humas:
Selasa, 6 Desember 2022 pukul 09;30 WIB, bertempat di Halaman Utama Kantor Pengadilan Negeri Sinabang, Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sinabang, dalam hal ini diwakili oleh Bpk. Ahmad Ghali Pratama, S.H. selaku PLH Ketua Pengadilan Negeri Sinabang menyampaikan arahan (briefing) sebelum pelaksanaan Sita Eksekusi perkara Nomor: 1/Pdt.Eks/2022/Pn.Snb yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sinabang dalam hal ini Jurusita Pengadilan Negeri Sinabang.
Adapun Arahan (briefing) tersebut adalah untuk melaksanakan perintah Ketua Pengadilan Negeri Sinabang berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor: 1/Pdt.Eks/2022/Pn Snb Jo. Putusan Pengadilan Negeri Sinabang No: 2/Pdt.G/2020/PN.Snb Jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh No: 88/PDT/2021/PT.BNA Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1075.K/Pdt/2022, dalam arahannya PLH. Ketua Pengadilan Negeri Sinabang juga menyampaikan terkait kegiatan pada hari tersebut adalah pembacaan Penetapan Sita Eksekusi terhadap 2 (dua) objek lokasi Sita Eksekusi oleh Jurusita dan pemasangan Plang Sita Eksekusi di atas Kebun/sebidang tanah yang terletak di Kec. Teupah Selatan Blok 1, Kab. Simeulue, Prov. Aceh, dan Kebun/sebidang tanah yang terletak di Kec. Teluk Dalam Blok 2, Kab. Simeulue, Prov. Aceh sebagai tanda telah diletakkannya Sita oleh Pengadilan Negeri Sinabang.
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Rekan-rekan dari Polres Simeulue, Kodim 0115/Simeulue, Lanal Simeulue, Polisi Militer, Satpol PP & WH Kab. Simeulue sebagai Pasukan Pengamanan yang akan membantu pelaksanaan Sita Eksekusi, serta hadir pula Pemohon Eksekusi yakni Bupati Kab. Simeulue yang diwakili oleh Kuasa dari Bupati Kabupaten Simeulue.
Selanjutnya kegiatan diakhiri dengan doa bersama dan kemudian berangkat bersama menuju lokasi objek pelaksanaan Sita Eksekusi.

